Menggagas Perubahan UU Keselamatan Kerja
UU 1/1970 Lahir Dalam Semangat Industrialisasi dan Investasi
Tidak lama berselang dari lahirnya UU Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor 1 Tahun 1967 Indonesia juga melahirkan UU 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sebagai sebuah “syarat” masuknya investasi dari negara industri modern wajar jika Indonesia harus menunjukan wajahnya yang ramah terhadap buruh.
Ide memasukan investasi asing untuk pembangunan industri dan ekonomi Indonesia telah digagas sejak 1953 oleh Soemitro Djoyohadikusumo dengan harapan terbangunnya industri dapat mendorong laju perekonomian. Ide ini memang tidak selalu berjalan mulus bahkan mengalami penentangan dari para pendiri bangsa yang masih bercita-cita negara “sosialis” sebagai bentuk negara Indonesia.
Jika dilihat produk perundang-undangan tentang perburuhan misalnya, terlihat bagaimana UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja, sangat tegas berposisi terhadap rakyat yang kelak akan menjadi tenaga kerja. Pembatasan-pembatasan penggunaan tenaga kerja oleh penggunanya diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan tenaga kerja. Dalam UU ini misalnya disebutkan pekerjaan berbahaya bagi Anak, Orang Muda, dan Perempuan, dan pekerjaan di malam hari dan berbahaya hanya boleh 6 jam/hari (35 Jam perminggu).
Beberapa tahun sebelum akhirnya Soekarno ditumbangkan orde baru, Menteri Tenaga Kerja, Soetomo Martopradoto, mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja. Peraturan ini dengan tegas memposisikan strata teratas dalam wacana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu meniadakan/menghindarkan potensi bahaya dan resiko. Hal ini berbeda jika merujuk pasal pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1970 yang memposisikan peniadaan/ penghindaran potensi bahaya dan resiko dalam strata yang sama dengan pengurangan atau pengambilan tindakan pasca bahaya/resiko. Soetomo Martopradoto adalah salah satu Menteri yang dicari orde baru karena dituduh turut serta dalam G30S/PKI.
Sebagaimana juga UU Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, UU Nomor 1 Tahun 1970 ini ditandatangani Soeharto yang “menjabat” presiden sebagai hasil menumbangkan Soekarno dan memaksa MPR untuk menetapkannya sebagai pejabat presiden. Dengan belum adanya Pemilihan Umum, dan situasi politik yang sangat kuat dikuasai tentara, setiap peraturan yang dilahirkan dapat dipastikan adalah upaya untuk memastikan konsep yang di usung Soeharto. Hal ini bisa dilihat dari perubahan UU Kerja tahun 1948, yang baru diberlakukan secara nasional pada tahun 1951, menjadi UU Pokok Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 1969 yang memasukkan ide “perlindungan moril” dan “moral agama” didalam pengaturannya.
Cukup menarik jika melihat UU Pokok Tenaga Kerja tahun 1969 pada bagian ketentuan penutup, ada ketentuan soal pidana atas ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang didefinisikan sebagai pelanggaran dan sanksi berupa kurungan denda sejumlah Rp.100.000 Rupiah. Hal yang sama bisa kita dapati juga pada pengaturan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tentunya hal ini bukan sebuah kebetulan melainkan sebuah penegasan sikap pemerintah saat itu.
Rezim Berubah Peraturan Tetap Abadi
Dibawah pemerintahan Soeharto agak sulit mengharapkan perubahan yang signifikan terhadap dasar pikir dan pandangan-pandangan yang mempengaruhi pembentukan peraturan perundang-undangan. Soeharto dengan peralatan negara yang dimilikinya sangat berhasil mengendalikan bahkan pikiran-pikiran yang berbeda dari pikiran penguasa saat itu.
Soeharto tumbang tahun 1998. Harapan untuk perubahan aturan khususnya tentang perburuhan sedikit terbuka. Namun UU yang dilahirkan justru berkebalikan dari harapan akan perubahan. UU Ketenagakerjaan tahun 2003 saja sedikitnya langsung di gugat oleh 22 organisasi buruh. Tak terhitung banyaknya kritik organisasi buruh terhadap UU Perburuhan dan UU Turunan Praktisnya.
UU Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 adalah UU yang keberadaannya “abadi” karena tidak tersentuh sama sekali dengan perubahan. Bahkan wacana perubahan UU K3 ini hanya hidup disaat-saat tertentu saat ada peristiwa besar kecelakaan kerja yang menyita perhatian publik. Terakhir, setelah peristiwa kebakaran dan ledakan pabrik mercon di Tangerang, wacana perubahan UU Keselamatan Kerja pun bergulir kembali. Konon Kementerian Tenaga Kerja sedang menggodog konsep perubahan UU K3. Apapun itu, Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lingkungan Kerja adalah langkah yang bisa dilihat sebagai upaya untuk menempuh jalan perubahan UU K3. Walaupun isi peraturan ini lebih banyak mengkompilasi peraturan-peraturan yang telah ada sebelumnya dari kementerian lain.
Jika melihat lebih dalam nyawa yang dikandung dalam peraturan yang lahir paska orde baru belum terlihat cara pandang keberpihakan yang benar-benar bisa dipastikan berpihak atau bahkan lahir dari pergulatan buruh. Indonesia akan sulit kalau anti investasi dan industrialisasi. Namun tidak juga berarti bahwa peraturan perundang-undangan hanya menggunakan perspektif industri dan mengamankan investasi.
Watak birokratis-isme yang melekat pada rejim orde baru sangat nampak terlihat dalam setiap peraturan yang dibuatnya bahkan terus dilanggengkan oleh rejim-rejim selanjutnya. Salah satu dampaknya, setiap permasalah K3 akan berhadapan dengan aturan birokrasi yang berlapis. Inilah mengapa sejumlah kalangan kritis mengatakan bahwa rejim paska orde baru mengidap penyakit “kemiskinan imajinasi kebangsaan.” Bahkan untuk memajukan imajinasi masa depan bangsa ini pun elit politik dan penguasa terlihat takut. Bukti yang gamblang adalah niat sejumlah politisi di Parlemen untuk kembali menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
UU K3 yang lahir dengan nama UU Keselamatan Kerja (Tanpa Kesehatan) telah melewati 6 hampir Presiden RI berusia 48 tahun baru menyebut soal kesehatan kerja pada bagian Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pasal 10). UU Ini memang sejak awal tidak ditujukan untuk mengatur pentingya penanggung jawab kerja menjamin kesehatan kerja. Pengaturan tentang kesehatan kerja baru ada setelah UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU 3 Tahun 1992) lahir dalam bentuk Perpres 22 Tahun 1993 dengan memasukan 31 jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Kini harapan perubahan aturan K3 kembali terbuka, namun bagaimana stakeholder paling dekat dengannya bisa mengawal? Ini yang menjadi tantangan bersama selanjutnya.
Revolusi Industri 4.0: Peluang atau Ancaman?
Masyarakat dunia sudah berpacu dengan datangnya abad baru revolusi industri 4.0. Era internet of things, Robotisasi, Big Data Analytics dan Biotechnology telah mendisrupsi berbagai sendi masyarakat. Amerika Serikat telah kehilangan 15.000 jenis pekerjaan setelah masuknya era internet, demikian di Eropa dan berbagai belahan dunia lainnya. Bidang pekerjaan terkait Pertanian, Manufaktur, Rumah Tangga dan pertambangan adalah bidang pekerjaan yang paling banyak terdisrupsi oleh era Industri 4.0 di Amerika Serikat. Bagi Indonesia di prediksi setidaknya 12,5% jenis pekerjaan telah hilang akibat otomatisasi.
Bagi buruh, hilangnya jenis pekerjaan akibat otomatisasi adalah bencana. Namun bencana itu pun masih bisa di prediksi arahnya dan dihindari dampak mematikannya. Inilah tantangan yang sedang dan akan dihadapi.
Disaat Kementerian Ketenagakerjaan mengeluh tentang jumlah pengawas yang terlalu sedikit dan tidak dapat mengawasi ratusan ribu perusahaan, era internet of things adalah salah satu jawabannya. Begitu pula dengan sistem yang terlalu birokratis dalam hal penanganan pasca peristiwa K3. Namun sayangnya, angina era otomatisasi dan internet of things ini akan berlalu tanpa adanya inovasi yang mampu menyelaraskan kepentingan K3 dan tantangan jaman.
Buruh yang hampir mayoritas memiliki gawai yang terkoneksi dengan Internet tidak dilihat sebagai peluang untuk mendisrupsi aturan-aturan K3 yang telah lama bercokol tanpa gangguan. Serikat-serikat buruh yang makin dilengkapi dengan teknologi pun tidak dilihat sebagai rekanan/partner untuk menciptakan kondisi kerja yang sehat dan selamat.
Lagi-lagi, birokratis-isme yang masih kuat bercokol dikepala para pembuat kebijakan dan pelaksananya menjadi kendala bagi siapapun untuk memperbaharui tata laksana K3 di Indonesia. Adagium “lebih baik tepat aturan ketimbang cepat selesai masalah” yang sudah tidak cocok dengan jaman yang berubah, masih terus dipertahakankan.
Disinilah letak pentingnya serikat buruh dan para penggiat K3 untuk mendorong perubahan aturan K3 serta implementasinya agar dapat lebih tanggap dengan semangat jaman.
Jenis pekerjaan yang dikatakan hilang bisa jadi hanya berubah, namun manusia bekerja tidak berubah. Dia harus pergi sehat dan pulang dengan selamat.