Memperkuat Gerakan Akar Rumput Untuk Menciptakan Kondisi Kerja Yang Aman, Nyaman dan Sehat
Laporan Naratif
Pendidikan dan pelatihan K3 (kesehatan dan keselamatan Kerja) bagi Serikat Pekerja
“Memperkuat gerakan akar rumput untuk menciptakan kondisi kerja yang sehat dan aman”.
Lokasi : Hotel Citra Inn, Bekasi 19 – 20 Agustus 2017
Latar Belakang
Pada dasarnya Undang-Undang di Indonesia mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya. Perlindungan K3 yang efektif dan efisien dapat mendorong produktivitas jika dilaksanakan, membuat tempat kerja sehat dan aman adalah tanggung jawab daripada perusahaan sesuai mandat daripada Undang-Undang No 01 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan diterapkan melalui Sistem Manajemen K3 (SMK3}, sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah dikembangkan pula pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.
Kondisi Keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, masih sangat memperihatinkan. Meskipun Pemerintah sudah gembar-gembor menunjukan perhatiannya terhadap situasi ini, namun dalam praktek nya harus di akui, bahwa kondisi kerja yang sehat dan selamat, belum menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak.
Program-program pemerintah dalam mencanangkan Indonesia sebagai negara Industri berbasis K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sampai hari ini masih belum menyentuh permasalahan-permasalahan perburuhan yang lebih mendasar. Program di Bulan K3 Nasional pun hanya terkesan berbentuk spanduk dan publikasi himbauan untuk memperhatikan keselamatan kerja bagi seluruh pelaku hubungan Industrial.
Berdasarkan hal tersebut, maka Local Initiative for OSH Network-Indonesia yang konsen di isu perburuhan berinisiatif untuk mengambil spesifik isu tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) setelah melihat kondisi realita di lapangan bahwa isu K-3 masih menjadi isu pinggiran. Sampai saat ini Local Initiative for OSH Network Indonesia masih tetap konsisten dan terus berkomitmen untuk membangun dan menjadikan K3 sebagai isu bersama bagi buruh dan serikat pekerja untuk terus diperjuangkan bersama guna mewujudkan kondisi kerja yang sehat, aman dan nyaman bagi pekerja sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sehingga setelah membaca situasi lapangan Local Initiatie For OSH Network Indonesia berencana melakukan kegiatan bersama mencari solusi bersama dari banyaknya kasus kecelakaan kerja di pabrik baik yang berdampak pada kematian ataupun pada berkurangnya/rusaknya fisik dan fungsi organ tubuh.
Buruknya persoalan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia salah satunya disebabkan oleh sumberdaya manusia yang mengawasi situasi ketenagakerjaan sangat kurang. Kementerian Tenaga kerja menyebutkan jumlah pengawas yang diperlukan untuk mengawasi 265.269 perusahaan di seluruh Indonesa sebanyak 4614 pengawas. Kemenaker hanya memiliki 1507 dan masih kekurangan 3107 pengawas. Pada tahun 2015, hanya 635 perusahaan yang telah menerapkan sistem manajamen K3 secara terpadu.
Untuk memperbaiki situasi K3 di atas, semua pihak terutama serikat buruh harus terlibat aktif untuk memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan buruh ketika bekerja. Buruh bekerja bukan untuk mengantarkan nyawanya tetapi untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluarganya. Serikat buruh berkewajiban memperjuangkan hak buruh untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan memastikan keselamatan dan kesehatan buruh terlindungi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat pemahaman K3 di serikat buruh dan buruh. Dalam rangka itulah pelatihan K3 untuk buruh dan serikat ini dilakukan.
Pelatihan K3 untuk serikat buruh diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan keterampilan yang memadai bagi serikat buruh dan buruh untuk mendorong terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan akan memberikan bekal kepada serikat buruh dan buruh untuk memperjuangkan K3 sebagai hak dan untuk mempromosikan K3 kepada buruh-buruh lainnya. Pelatihan ini di hadiri oleh 26 peserta dari berbagai serikat pekerja yang di antaranaya : SP Kep SPSI Bekasi, KC FSPMI Bekasi, SP AMK FSPMI Bekasi, F. Serbuk, PUK SP Kep PT. Djabesmen, PUK SP Kep PT. Chemko, PUK SP Kep PT. Wavin Duta Jaya, SBA Serbuk PT. Siamindo Concrete, SBA Serbuk PT. Juishin Karawang, PT. Trigraha, Forum Pejuang K-3.
Notulensi Kegiatan
Sesi pertama | |
Bung Samsuri (Local Initiative For OSH Network Indonesia) | Sambutan dan Pembukaan 13.45 wib
Acara ini di buka oleh Bung Samsuri sebagai salah satu penyelenggara kegiatan pelatihan K3 ini. Dalam sambutannya beliau menjelaskan tentang local Initiative sebagai lembaga kesehatan swasta yang konsen di isu K-3, dalam pembukaan juga bung sam menjelaskan bahwa sumber pendanaan acara ini berkat adanya dukungan dari Apheda, beliau juga menjelaskan Apheda sebagai NGO yang di bentuk dan di biayai oleh serikat buruh. setelah itu bung sam menjelaskan gamaran acara pendidikan dari mulai di sesi pertama hingga akhir sesi. Bung sam juga memberikan sedikit gambaran mengenai kondisi para pekerja yang menyadari atau tidak bahwa setiap bekerja bahwa kecelakaan kerja selalu mengintai. Setelah itu bung sam mempersilahkan peserta memperkenalkan diri, siapa dan dari mana asal lembaganya. Setelah selesai perkenalan bung sam mempersilahkan kepada bung hermansya sebagai narasumber pertama untuk memandu sesi dengan materi yang akan dibawakannya. |
Hermansyah
(PC KEP SPSI) |
Pada sesi pertama bung hermansyah membawakan materi tentang “ K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan Gerakan Buruh di Indonesia”.
Dalam pemaparannya bung Herman memberikan penjelasan tentang kondisi k-3 di asia dan mengkerucutkan dengan kondisi k3 di indonesia. Menurutnya bahwa isu k-3 di kalangan buruh dan juga serikatnya masih menjadi isu terpinggirkan. Buruh masih menempatkan isu upah menjadi isu prioritas di banding isu lainnya, sedangkan isu k3 sama pentingnya ketika buruh berbicara kesejahteraan. Perjuangan serikat buruh bukan hanya kesejahteraan berbentuk upah. Tetapi yang terpenting adalah apakah kondisi kerja kita sudah sehat dan aman ?. melihat kondisi hari ini juga bahwa kecelakaan kerja masih tinggi namun penanganannya masih minim, apalagi saat ini penanganan PAK (Penyakit Akibat Kerja) masih susah untuk diperjuangkan. Baik pekerja yang masih bekerja ataupun yang sudah tidak bekerja diperusahaan tersebut. Permasalahan ini juga bertambah dengan keluarnya kebijakan baru yang mana pengawasan K3 di tarik ke provinsi sehingga ini akan semakin menyulitkan pekerja untuk melapor ke pengawas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dipabrik tersebut. Di akhir sebelum presentasinya bung Herman memberikan gambaran apa yang harus dilakukan oleh serikat buruh tingkat regional dan nasional 1. Memperbaiki kualitas norma K3 (UU, peraturan pelaksanaan PERDA) 2. Menjadi fungsi kontrol atas pelaksanaan K3 3. Mengadvokasi persoalan K3 4. Melakukan pendidikan dan pelatihan rutin tentang K3.
|
Diskusi Sesi Pertama | Dalam sesi diskusi ini moderator memberikan kesempatan untuk para peserta untuk menanyakan atau memberikan pendapat baik itu kepada pelatihan ini ataupun kepada materi yang sudah di sampaikan oleh bung hermansyah.
Abdul Aris peserta dari FSPMI AMK merespon hal itu, beliau mempertanyakan status hukum dan juga mengajak untuk melakukan Judicial Review Undang-undang tersebut jika dinilai sudah dianggap tidak relevan lagi. Selanjutnya bung Guritno bertanya tentang fasilitas yang menjadi kewajiban perusahaan, apa saja, dan peraturannya apa ? Terakhir bung Ade peserta dari F. Serbuk menanyakan tentang aturan hukum mengenai perusahaan yang tidak mau menyerahkan hasil MCU serta alur pelaporannya seperti apa apabila ada pekerja yang terkena PAK?
Tanggapan Hermansyah Dimulai dari pertanyaan bung ade solihin: Persoalan klaim tentang PAK telah UU no terbaru tentang pengawasan ketenagakerjaan diserahkan ke provinsi untuk persoalan klaim PAK permen 33 no 2016 tentang tatacara pengawasan yang diatur dengan tatacara pelaporan kepada pengawas. saya belum tahu banyak tetapi pengawasan ini bisa dipergunakan untuk pelaporan awal. Ada pengawas umum juga ada pengawas khusus. Untuk provinsi Jawa barat ini kantor pengawas letaknya berada di Ruko Thamrim kota Karawang Mari kita uji coba peraturan tersebut, saya belum tahu bagaimana cara pengawas bisa menerima klaim tentang PAK.
Chek up kesehatan menjadi komoditas bisnis, melakukan identifikasi awal bisa dilakukan di dokter yang di tunjuk /bekerjasama dengan perusaahaan tapi biasanya agar mendapatkan hasil yang lebih subyektif, lebih baik melakukan pemeriksaan di dokter BPJS.
Tanggapan untuk pertanyaan Saudara Guritno, fasilitas wajib disediakan oleh perusahaan, karena itu peraturan sifatnya wajib : ambulan, ruangan P3K harus dekat dengan parkiran, ada petugas P3K, dan fasilitas khusus lainnya Di rekomendasikan untuk pekerja yang akan pensiun harus melakukan medical check up 2 tahun sebelum pensiun hal ini karena klaim BPJS hanya sampai 2 tahun sesudah pensiun jika ternyata si pekerja terindikasi menderita akibat PAK (Penyakit akibat Kerja)
Jika pengusaha tidak mau melaporkan maka pengawas yang melaporkan sesuai dengan UU no 1 tahun 2003 klaim 3 tahun sanksi pidana tentang perusahaan yang tidak melaporkan. Untuk pertanyaan terakhir bung hermansyah menyerahkan kepada LION untuk menjawab, pada saat itu juga team dari lion merespon dari pertanyaan yang di lontarkan oleh bung abdul aris. Dan menjelaskan bahwa pendidikan ini adalah salah satu upaya unutk menuju hal tersebut. Rian menjelaskan untuk menuju JR (Judicial Review) bisa saja hanya satu organisasi yang melakukannya, akan tetapi perlu juga pihak lain terlibat dalam advokasi kebijakan ini, sehingga perjuangan dari segala lini bisa memudahkan advokasi ini sehingga para pekerjapun ikut sadar akan pentingnya K3. |
Coffee Break | 15.30-16.00 WIB |
Rian Irawan
(Local Initiative For OSH Network Indonesia) |
Materi Pengenalan K3 16.00-20.00 wib
Pada sesi kedua ini materi tentang pengenalan K3 yang di fasilitasi oleh bung Rian Irawan sebagai team dari Local Initiative For OSH Network Indonesia. Dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Pengenalan K-3 Body Mapping dan Hazard Mapping pada dasarnya adalah sebuah gambaran dari mengapa Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu menjadi penting bagi setiap pekerja, berikut adalah beberapa ringkasan dari materi yang disampaikan : · Materi pembelajaran dimulai dengan menyampaikan perkembangan informasi terkini mengenai kondisi K3 (Kecelakaan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia selama beberapa tahun terakhir yang bersumber kepada publikasi yang di keluarkan oleh Lembaga pemerintahan Indonesia maupun media massa. Tingkat Kecelakaan Kerja di Indonesia masih sangat tinggi, bukan karena sekedar jumlah tenaga Kerja yang banyak, namun kondisi tempat kerja yang tidak sehat dan Aman. Hal ini terlihat dari jumlah kausus Kecelakaan kerja di Indonesia, dimana BPJS (2016) memperkirakan setiap 9 jam, seorang buruh kehilangan nyawanya. Tahun 2015, terjadi 2,375 meninggal dari 105,182 kecelakaan. Jumlah pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja meningkat setiap tahunnya. Pada 2015, jumlah pekerja yang meninggal sebanyak 2.375 orang, Sedangkan di 2016 sebanyak 2.382 orang. · Rata-rata, 98,000-100,000 kasus kecelakaan kerja setiap tahun, 2.400 pekerja meninggal and 40% cacat. Sektor paling mematikan: Konstruksi(31.9%), Manufaktur(31.6%), transportasi (9.1%
· Materi berlanjut kepada realitas K3 di lapangan, bagaimana faktor mindset (cara berfikir) para pekerja mengenai K3 sebagai salah satu faktor utama untuk memperbaiki kondisi di tempat kerja. Pekerja harus memahami hak-hak pekerja, Undang –undang yang berkaitan dengan K3 dan pengetahuan untuk memetakan potensi-potensi bahaya di lingkungan tempat mereka bekerja. · Materi selanjutnya adalah memberikan contoh tentang kondisi kondisi di tempat kerja yang berpotensi bahaya bagi pekerja, baik yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. · Setelah itu pemateri memberikan penjelasan mengenai mengendalikan bahaya di tempat kerja seperti: – Pengendalian Tekhnik : Mengganti prosedur kerja, mengisolir bahan baku berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaaan,menggunakan cara kerja basah dan ventilisasi pergantian udara. – Penggantian administratif : Mengubah jadwal kerja dan posisi kerja, mengurangi jam kerja, Menyusun peraturan K3, memasang tanda tanda peringatan, membuat data daftar bahan bahan baku yang aman maupun yang berbahaya, dan melakukan pelatihan sistem penanganan darurat. – Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protection Equipment (PPE) · Sebagai bagian akhir dari materi pembelajaran K3 kali ini adalah penjelasan tentang Teknik body mapping (Pemetaan tubuh) dan workplace Mapping (Pemetaan Tempat kerja), Kedua eknik ini di harapkan dapat membantu pekerja untuk bisa untuk memetakan setiap sumber potensi kecelakaan kerja maupun penyebab akibat kerja yang berada dilingkungan tempat kerja. Dan pada akhirnya dapat membantu untuk melakukan perbaikan kualitas tempat kerja yang sehat dan aman. Para peserta pelatihan diharpakan untuk memahami bahwa kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bukanlah sekedar nasib sial, tapi sesuatu yang terstruktur dan tersistem di sebuah lingkungan kerja yang sengaja di desain, sehingga dapat di hilangkan, di hindari ataupun di kurangi potensi bahayanya. |
Aktifitas : Body Mapping dan Hazard mapping | Pada Sesi ini pembicara memberikan Penjelasan tentang Body Maping, termasuk dengan potensi penyakit yang mungkin di derita oleh pekerja, efektifitas APD, pembahasan kasus penyakit akibat kerja serta strategi perjuangan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan nyaman, dan di lanjut Penjelasan tentang Hazard Maping, termasuk identifikasi potensi-potensi sumber bahaya di tempat kerja, penggunaan APD, dan masalah-masalah lainnya yang di rasakan oleh pekerja di tempat kerja.
Setelah mendapatkan penjelasan, Setiap kelompok yang sudah terbagi sesuai dengan bagian pekerjaan membuat sebuah gambar bagian tubuh dengan keterangan tentang bagian tubuh yang merasa sakit saat mereka bekerja. |
DISKUSI | Pada sesi ini setiap peserta dikelompokan berdasarkan bagian tempat kerja mereka. Setiap kelompok saling berdiskusi untuk menggambarkan tempat kerja mereka, seperti mesin alat kerja yang digunakan, Alat Pelindung Diri, serta peta potensi-potensi bahaya di tempat kerja mereka seperti potensi bahaya ergonomik, Stres, Panas, Debu, Bahan Kimia, Biologi, Kebakaran dan lainnya.
Setelah berdiskusi dan memetakan potensi bahaya di tempat kerja, setiap kelompok kemudian mempresentasikan hasilnya dan meniskusikan bersama kelompok yang lain. Berikut beberapa kelompok yang mempresentasikan mapping hazard di bagian tempat kerjanya: · Kelompok I (Full timer Serikat) · Kelompok II (pekerja bahan kimia) · Kelompok III (pekerja tambang keramik dan semen) · Kelompok IV (pekerja Pabrik produk sparepart atau kanvas rem) · Kelompok V (Pabrik produk Atap Semen) · Kelompok VI ( Pabrik pengecatan) · Kelompok VII ( Pekerja produk garment dan gasket)
Pada sesi ini setiap kelompok yang di bagi dari tiap tiap kelompok satu persatu mempresentasikan di hadapan kelompok lainnya dan bersama sama mendiskusikannya. Dari hasil diskusi pada sesi ini, tanpa mengurangi perhatian terhadap potensi bahaya lainnya dari hasil body mapping, namun ada beberapa hal yang menjadi perhatian lebih diantaranya: · Rata-rata pekerja mengalami stres yang dikarenakan jam kerja yang padat. · Kondisi ruangan kerja yang bising akan suara mesin, panas dan berdebu membuat beberapa pekerja mengalami gangguan ISPA. · Hal lainnya yang sering di keluhkan adalah potensi bahaya ergonomik · Pengadaan alat pelindung diri (APD) dirasakan para pekerja kurang efektif dalam bekerja, seperti masker yang yang pada dasrnya baik untuk menghindari bahaya debu, namun saat digunakan bekerja menjadikan pekerja sulit bernafas, ataupun jaket pelindung menjadi pekerja merasa panas dan mudah berkeringat karena ruangan yang tidak panas, pelindung telinga (ear plug) agar terhindar dari potensi bahaya bising namun disisi lain menjadikan pekerja sulit untuk berkomunikasi. Dari hasil simulasi hazard dan body mapping yang telah dilakukan para peserta pleatihan diharapkan dapat memahami sumber potensi bahaya di setiap bagian kerja. Mengobservassi setiap potensi bahaya yang bisa ditanggulangi dengan Pengendalian Tekhnik, administraif maupun alat pelindung diri. Dilanjut dengan presentasi hazard mapping yang mana Setiap kelompok memiliki pemetaan potensi bahaya yang berbeda beda, hal yang paling para pekerja keluhkan adalah tentang ruangan tempat kerja yang panas dan bising karena berhadapan dengan mesin, serta potensi bahaya ergonomik dimana pekerja harus mengangkut atau mendorong beban barang yang terlalu berat. Hal lainnya adalah bahaya forklift, dimana jalur dan mobilitas forklift di dalam pabrik rentan akan bahaya bagi para pekerja. Kemudian target pekerjaan yang menjadikan jam kerja yang padat menjadi perhatian lainnya yang dijadikan keluhan para pekerja sehingga mereka menjadi lelah dan mengurangi konsentrasi saat bekerja.
|
Hari Kedua minggu 20 agustus 2017 | |
Dr. Lelitasari MKK | 09.00-11.00 wib
Pada materi ini dr. Lelitasari menjelaskan terkait bagaimana pentingnya K-3, dalam pemaparannya tidak berbeda jauh bahwa APD (Alat Pelindung diri) adalah langkah terakhir ketika potensi bahaya dan resikonya sudah tidak bisa dihilangkan. Dalam penjelasannyapun dr. Lelita menerangkan bagaimana pentingnya APD dan menjelaskan satu persatu kegunaan dan manfaat alat pelindung diri. Juga menjelaskan standar suhu, standar bising, standar debu dan lainnya. Dari mulai tuli akibat bising, paru2 akibat debu, stres akibat target kerja di luar batas serta jam kerja yang panjang. Pada sesi ini pun Dr Lelitasari melakukan tanya jawab bersama para peserta pendidikan. Pertanyaan berdasarkan dari pengalaman pribadi para peserta di tempat kerja masing-masing. |
PENUTUP | Pada sesi terakhir ini, Moderator merangkum segala pesan dalam aktifitas dari hasil pemberian materi, aktivitas hazard mapping, body mapping dan diskusi yang dilakukan bersama-sama dari setiap kelompok dari masing masing bagian kerja.
Juga mengajak setiap peserta dan pimpinan atau delegasi serikat untuk mengadakan pelatihan K3 secara berkala ke basis-basisnya. Serta mengajak berjuang bersama untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat di tempat kerja. Lebih dari itu juga moderator mengajak kepada setiap peserta untuk mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dari pelatihan selama 2 hari 1 malam ini. Acara di tutup dengan photo bersama dan penyerahan sertifikat kepada setiap peserta sebagai penghargaan dari Local Initiative for OSH Network kepada para peserta pendidikan. |