Catatan K3 Awal Tahun 2011
Catatan K3 Awal Tahun 2011
Tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.
“Pembunuhan itu masih terus berlangsung di tempat kerja”
Overview
Seperti tahun lalu, pada awal 2011 pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2011. Kegiatan Bulan K3 Nasional ini dilaksanakan selama satu bulan dimulai pada 12 Januari sampai dengan 12 Februari 2011. Pencanangan yang menandai dimulainya pelaksanaan Bulan K3 secara serentak di seluruh Indonesia ini, dilakukan dalam upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Halaman Kantor Kemenakertrans, pada Rabu 12 Januari 2011.[1]
Kegiatan seremonial tersebut, bukan kali ini saja. Hampir sama dengan kegiatan tahun-tahun sebelumnya, pencanangan bulan K3 tampak hanya menjadi lips service dan jargon pemerintah belaka. Dari tahun ke tahun, peringatan K3 hanya diisi dengan kegiatan tidak bermakna: pemasangan baligo dan spanduk, dan tanpa menyentuh aksi nyata di lapangan dalam memperbaiki kondisi kerja buruh.
Selama Januari tahun ini, terjadi beberapa kejadian “dicelakakannya” buruh di tempat kerja. Bisa dibayangkan ketika pemerintah sedang menggalakan Bulan K3, proses pembiaran terhadap kecelakaan kerja terus berlangsung. Kejadian di beberapa daerah yang terekam dalam media massa menunjukan bahwa masih tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia. Ironisnya, rata-rata korban kecelakaan kerja tidak mendapatkan asuransi yang layak.
Kondisi di Lapangan
Keterangan resmi pemerintah mengatakan bahwa dalam satu hari terdapat lebih dari sembilan orang meninggal akibat kecelakaan kerja. Angkat kematian tersebut diperkirakan lebih besar. Karena PT Jamsostek sebagai corong pemerintah hanya mendasarkan perhitungannya pada buruh-buruh yang melakukan klaim asuransi.[2]Padahal, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya kepada Jamsostek. Seperti diakui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, dari duaribu industri di Kabupaten Bogor, hanya dua perusahaan yang disiplin melaporkan aktivitas K3-nya.[3]
Saat ini Jumlah tenaga kerja di Indonesia untuk sektor formal diperkirakan mencapai 30 juta orang, sekitar 9 juta pekerja telah diikutsertakan dalam program Jamsostek, sedangkan sisanya lebih dari 70 persen tenaga kerja formal yang belum tergabung dalam Jamsostek. Begitu pun dengan pekerja informal yang jumlahnya mencapai 70 juta orang, hanya satu persen yang telah terlindungi oleh polis asuransi.
Secara umum, angka yang dilaporkan pemerintah mengenai kecelakaan kerja sebagai berikut:
Data Kasus Kecelakaan kerja di Indonesia dari tahun 2001-2010
Tahun | Jumlah Kasus Kecelakaan Kerja | Meninggal | Cacat Total | Cacat Sebagian | Cacat Fungsi | Sembuh |
2001 | 104,774 | 1,768 | 280 | 4,923 | 7,363 | 90,440 |
2002 | 103,804 | 1,903 | 393 | 3,020 | 6,932 | 91,556 |
2003 | 105,846 | 1,748 | 98 | 3,167 | 7,130 | 93,703 |
2004 | 95,418 | 1,736 | 60 | 2,932 | 6,114 | 84,576 |
2005 | 99,023 | 2,045 | 80 | 3,032 | 5,391 | 88,475 |
2006 | 95,624 | 1,784 | 122 | 2,918 | 4,973 | 85,827 |
2007 | 83,714 | 1,883 | 57 | 2,400 | 4,049 | 75,325 |
2008 | 93,823 | 2,124 | 44 | 2,547 | 4,018 | 85,090 |
2009 | 96.314 | 2.144 | 42 | 2.713 | 4.380 | 87.035 |
2010 | 86.693 | 1.965 | 31 | 2.313 | 3.662 | 78.722 |
Sumber : PT. Jamsostek dan Depnaker RI.
Dari data di atas, rata-rata kecelakaan kerja mencapai 90.000 kasus per tahun. Data di atas diambil dari 9 juta orang pekerja formal yang menjadi anggota polis asuransi dari total 100 juta orang pekerja di seluruh Indonesia. Artinya, terdapat 90 juta buruh Indonesia yang tidak dilindungi kesehatan dan keselamatan kerjanya. Para buruh tersebut bekerja di berbagai sektor informal. Untuk diketahui, para buruh informal mengalami hubungan kerja yang lebih buruk dibanding buruh formal.[4]
Berdasarkan pantauan Local Initiative for OSH Network Indonesia dari media massa dan diskusi dengan beberapa aktivis serikat buruh tingkat wilayah, sampai awal 2011 kecelakaan dan penyakit akibat kerja terus terjadi di berbagai daerah. Di Bandung Jawa Barat,[5] Banjarmasin,[6] Malang Jawa Timur,[7] berbagai variasi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan kerja terus terjadi.
Meski demikian, di berbagai daerah ada pula kecenderungan untuk menginsyafi pentingnya kesehatan bagi para buruh. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan tuntutan-tuntutan ditegakkannya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja –meskipun dapat pula diartikan karena tingginya pelanggaran hak-hak normatif. Seperti diperlihatkan di Medan,[8] Jakarta,[9] dan Bandung Barat,[10] para buruh tidak saja menuntut kepastian kerja tapi menuntut pula keamanan kerja.
Di tengah gejolak upah rendah, PHK massal dan semakin maraknya informalisasi tenaga kerja, tuntutan perbaikan kondisi kerja dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja terus menyeruak.
Tingginya pelanggaran hak normatif ditambah maraknya informalisasi tenaga kerja tecermin utuh dalam kasus PT Daya Mekar Tekstindo di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat. Media massa memberitakan bahwa kasus di PT Daya Mekar Tekstindo terkait dengan tidak dibayarkannya uang Jamsostek (Pikiran Rakyat, 12/01/2011). Sehingga mendorong para buruh untuk beraksi.
Dari beberapa informasi yang dikumpulkan tercatat bahwa sejak beroperasi tahun 1991, PT Daya Mekar Tekstindo memperlakukan para buruhnya dengan buruk. Pada 2003 terjadi kecelakaan kerja yang menimpa dua orang buruhnya: jari mereka terputus. Pada 2008, seorang buruh meninggal, akan tetapi tidak mendapatkan santunan yang layak. Begitu pun pada 2010, terjadi lagi dua orang buruh meninggal.
Di perusahaan tersebut, tidak hanya terdiri dari buruh tetap. Pergantian buruh tetap ke buruh kontrak, diduga terjadi per bulan. Semua buruh di PT Daya Mekar Tekstindo tidak didaftarkan ke Jamsostek. Sehingga berbagai kecelakaan kerja yang dialami para buruh diselesaikan dengan “kekeluargaan”, yakni jauh dari nilai kerugian yang dialami para korban. Tentu saja korban kecelakaan kerja tidak mendapatkan layanan rehabilitasi. Dalam banyak kasus, korban kecelakaan kerja, biasanya langsung di-PHK. Di tengah berbagai permasalahan pelik lain yang mengancam keberlangsungan hidup para buruh, pekerjaan menjadi penyambung hidup mereka dan keluarganya. Tidak sedikit buruh yang di-PHK akibat aktif berserikat atau melakukan tindakan protes terhadap kebijakan perusahaan. PHK adalah monster yang tiap detik menghantui para buruh. Karena itu, bukan hal yang mudah untuk menggalang persatuan di kalangan buruh.
Namun, rangkaian kecelakaan dan minimnya perlindungan, memicu para buruh untuk bersatu dan saling mendukung. Para buruh memprotes pengusaha yang sewenang-wenang. Demonstrasi pada 12 Januari 2011 di PT Daya Mekar Tekstindo merupakan aksi kali pertama yang dilakukan sejak pabrik tekstil itu berdiri di Bandung Barat.
Ternyata aksi perdana tersebut berbuah manis. Kebijakan perusahaan mulai membaik. Semua buruh di PT Daya Mekar Makmur telah didaftarkan ke Jamsostek dan kondisi kerja untuk mengurangi potensi kecelakaan kerja pun dilakukan.
“Salah satu yang membuat kita bangga adalah masih adanya solidaritas di antara para pekerja, baik itu pekerja kontrak ataupun tetap, kita semua turun aksi menuntut hak kita sebagai pekerja” ungkap Asep Suherman (38), ketua serikat pekerja PT Daya Mekar yang memimpin aksi ini.
***
Dari keterangan-keterangan di atas, setidaknya ada beberapa hal yang patut direnungkan bersama. Pertama, ancaman keselamatan dan kesehatan kerja masih sangat tinggi. Ancaman terhadap keamanan kerja, penggunaan bahan berbahaya (bahan kimia, biologis, dan bahan beracun dan berbahaya lainnya) yang masih tinggi dalam proses produksi. Seperti masih diperbolehkannya penggunaan asbes yang dibanyak negara sudah dilarang karena dianggap bahan karsinogen yang paling berbahaya penyebab kanker. Maraknya penggunaan bahan beracun dan berbahaya ini, diperparah dengan buruknya sistem manajemen K3 di tiap perusahaan.
Seperti kasus keracunan yang terjadi di Kota Bandung dan Kabupaten Malang yang menyebabkan sejumlah pekerja jatuh sakit. Di beberapa tempat, peristiwa terpaparnya buruh di tempat kerja bukan sekali terjadi. Di Malang Jawa Timur, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2006 di PT Bumi Menara Internusa yang menyebabkan 45 buruh pingsan karena keracunan amoniak. Berbagai insiden ini, memperlihatkan buruknya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tersebut.
Memang ada beberapa perusahaan mencoba menerapkan aturan atau sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, banyak orang menduga bahwa penerapan tersebut dilatarbelakangi kepentingan pragmatis, seperti untuk menghindari teguran pemerintah dan sekedar mengejar order dari buyer. Pasalnya, sejumlah negara menetapkan persyaratan baru dalam perdagangan bebas, yakni persyaratan terhadap penerapan Sistem Mutu Manajemen melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, dan OHSAS 18001.
Kedua, perlindungan yang diberikan pemerintah bersifat diskriminatif dan limitatif: hanya kepada buruh formal untuk waktu tertentu. Sebagaimana dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban bahwa pekerja formal yang berstatus tetap hanya 35 persen dari 33 juta pekerja formal yang ada di Indonesia. Padahal, lima tahun lalu jumlahnya mencapai pekerja formal yang berstatus tetap mencapai 70 persen. Data lain menunjukan dari 33 juta pekerja formal, hanya 9 jutaan atau 27 persen yang telah mendapat jaminan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sementara dari 70 jutaan pekerja informal, hanya satu persen yang terjamin jaminan sosial.[11]
Selain itu, cara kerja Jamsostek yang pasif. Kalau perusahaan tidak melapor atau tidak dilaporkan, Jamsostek tidak melakukan apapun. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Indikator lemahnya sistem pengawasan dapat dilihat dari perbandingan antara pengawas ketegakerjaan dalam bidang K3 dengan jumlah industri di Indonesia. Dari 237 ribu perusahaan yang terdaftar di Kementerian Tenga Kerja dan Transmigrasi, hanya diawasi oleh sekitar 1800 pengawas ketenagakerjaan (1203 orang pengawas umum, 246 pengawas spesialis, 431 Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Itu pun tidak merata di setiap daerah. Sebagai contoh, di Kepulauan Batam yang dijadikan Zona Ekonomi Ekslusif, hanya memiliki 6 orang pengawas hubungan industrial sementara terdapat sekitar 2.500 perusahaan dengan sekitar 266.000 buruh.[12] Bahkan di beberapa daerah tidak memiliki pengawas yang secara khusus memiliki pengetahuan di bidang K3.
Selain itu minimnya program pemerintah di dalam permasalahan ketenagakerjaan juga menjadi biang tidak optimalnya peran pemerintah di lapangan. Mengutip penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Wahyu Sosial yang menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Tenaga Kerja di daerah sangat minim dan itu pun sebanyak 70 persen dialokasikan untuk memfasilitasi kepentingan pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru dalam bentuk job fair. Hanya 10 persen yang dialokasikan untuk melakukan pengawasan terhadap sekian ribu pabrik yang beroperasi.
Hal lainnya adalah lemahnya sanksi hukum terhadap mereka yang melanggar aturan K3. Sampai saat ini, di Indonesia masih menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1970. Dalam UU ini, sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar hanya dikenakan denda Rp. 100.000 dan atau 6 bulan masa kurungan.
Ketiga, informalisasi kerja atau berubahnya status tenaga kerja tetap menjadi buruh sementara. Juga, dialihkannya pekerjaan kepada industri-industri rumahan. Cara kerja demikian mendapatkan legitimasinya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan khususnya pasal-pasal pemborongan pekerjaan dan penggunaan tenaga kerja untuk waktu tertentu. Dengan berlakunya sistem kerja fleksibel, berbagai kerugian dialami para buruh, karena hilangnya hak-hak dasar buruh di tempat kerja. Sementara perusahaan dengan mudah dapat menghindari kewajibannya untuk melindungi buruh dari kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja.
Keempat, minimnya sosialisasi dan pendidikan K3 bagi buruh. Hal ini tidak lepas dari peran pemerintah, pengusaha dan serikat buruh di dalam memberikan keterampilan dan pengetahuan di dalam meningkatkan kepedulian bersama untuk menciptakan kondisi kerja yang layak. Saat ini, masih bisa terhitung serikat buruh yang memiliki program pendidikan K3 bagi anggotanya. Informasi yang dikumpulkan Local Insiative for OSH Network pada 2009, bahwa rata-rata serikat buruh memaknai program K3 sebatas pelatihan pemadam kebakaran dan perihal Jamsostek. Ada dua hal yang tidak diprioritaskan serikat buruh, yakni: tidak memaknai K3 sebagai bagian integral dari hak-hak dasar buruh dan tidak menempatkan K3 dalam kerangka program perjuangan yang harus dituntut kepada pengusaha dan negara.
Di samping itu, di mata pemerintah maupun pengusaha, tampaknya urusan K3 dianggap sebagai beban biaya produksi dan hanya berkenaan dengan teknis alat perlindungan diri. Dua hal tersebut menjelaskan mengapa banyak buruh yang tidak didaftarkan untuk mengikuti program Jamsostek. Dan, perusahaan maupun pemerintah berpuas diri ketika mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan zero accident.[13]
Keempat persoalan di atas bermuara pada semakin lemahnya serikat buruh untuk memperjuangkan kepentingan dasar anggotanya. Seperti diakui oleh beberapa serikat buruh bahwa selama 2010 gerakan buruh terus menurun. Kelesuan gerakan buruh diperlihatkan dengan menurunnya keterlibatan massa buruh dalam aksi, menurunnya intensitas aksi massa dan tuntutan buruh masih berputar di isu-isu normatif.[14]
Melemahnya serikat buruh terutama disebabkan menurunnya keanggotaan. Selama 2010, banyak anggota serikat yang di-PHK untuk diganti oleh buruh kontrak. Namun, keadaan tersebut diperparah dengan sifat serikat buruh yang konservatif: berbasis pada buruh tetap dan formal serta sistem di internal serikat yang tidak partisipatif.
Ke depan, layak untuk dipikirkan bagaimana membangun serikat yang dapat menjawab persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Di samping mempertahankan jumlah anggota yang tersedia, membengkaknya angkatan kerja informal, sudah saatnya untuk dipikirkan model pengorganisasiannya.
Selain itu, mesti dipikirkan juga adalah program-program utama serikat dalam memperjuangkan anggota. Dalam banyak hal, menuntut kenaikan upah akan sangat berguna bagi peningkatan pendapat buruh dan keluarganya. Namun, upah yang besar tidak akan pernah mencukupi jika salah satu anggota keluarga mendapati kesehatan yang buruk. Karena itu, serikat harus merancang-ulang bagaimana mengajukan program-program kesehatan untuk buruh-anggota maupun kelurganya. Program tersebut tidak dimaknai sebagai teknis pelayanan kesehatan, tapi sebagai hak warga negara di depan negara untuk mendapatkan kesehatan yang murah dan berkualitas.
[1] Warta kota – 16 Januari 2011
[2] Media Indonesia – 26 Januari 2011
[3] LIPS, catatan Workshop Jaringan K3 di Indonesia, Juli 2009
[4] Lihat Laporan penelitian AKATIGA tentang Hubungan perburuhan disektor informal tahun 2003.
[5] BANDUNG – Seorang pekerja bangunan di projek pembangunan Trans Studio Bandung Supermal (BSM) tewas, akibat terjatuh dari ketinggian. Sedangkan dua orang lainnya terluka parah (Pikiran Rakyat, 12/12/2010). BANDUNG – Delapan orang pekerja keracunan zat kimia. “Saya mah lagi kerja bangunan di rumah itu. Saya lihat orang yang biasa kerja bikin lambang itu tiba-tiba sempoyongan. Dia membuka kayak zat kimia gitu. terus langsung sempoyongan. Muntah-muntah. Saya yang agak jauh aja pusing. Tapi, saya enggak parah. Mereka yang enam orang pekerja itu yang dibawa ke rumah sakit,” kata Amung saat ditemui di lokasi kejadian (Tribun Jabar, 17 Januari 2011).
[6] BANJAR MASIN – Lima Karyawan Telkom Tersengat Listrik. Menurut salah seorang pekerja Telkom yang ikut tersengkat aliran listrik, Husin (41), ia bersama empat temannya, Jumat (21/1/2011), sedang memasang tiang Telkom saat tiba-tiba tiang atas menyentuh kabel listrik dan secara tak diduga muncul sengatan dahsyat (Kompas, 21 Januari 2011).
[7] MALANG – Sedikitnya 51 buruh PT Bumi Menara Internusa (BMI) serentak kelenger gara-gara menghirup gas amoniak di pabrik pengolahan udang di Jl Pahlawan, Dampit, Kabupaten Malang, Rabu (19/1). Tiba-tiba hidung mereka disergap bau asing mirip bau obat keriting rambut. “Tiba-tiba saja tenggorokan terasa kering, serik dan mual,” tutur Susiana (45), buruh bagian packing, saat dirawat di Puskesmas Dampit (Surya, 20 Januari 2011)
[8] MEDAN – Meninggalnya Tri Ardiansyah, seorang buruh PT Siantar Top Tbk dalam kecelakaan kerja tak jelas nasibnya. Pasalnya, pimpinan perusahaan pengembang produk makan dan minuman itu tidak memasuki korban sebagai peserta Jamsostek. Akibatnya, Aliansi Buruh Deli Serang (ABDES) mengecam dan mengutuk keras PT Siantar yang terletak di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 12,8 ini, melanggar program Jamsostek sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek (waspada.co.id, 16 Januari 2011)
[9] JAKARTA – Ratusan buruh PT Rismar Daewoo Apparel di KBN Cakung mogok kerja. Mereka menuntut pihak perusahaan memperhatikan peraturan bersama yang telah disepakati yakni masalah kelebihan jam kerja yang tidak dibayar selama 2 tahun (skorsing waktu), program JPK agar dilaksanakan, hak cuti, graet THR, great gaji dan tidak ada pergantian hari kerja di hari minggu (Pos Kota, 13 Januari 2011)
[10] BANDUNG BARAT – Sebanyak 250 buruh PT Daya Mekar Tekstindo di Jalan Giri Asih, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat, berunjukrasa di depan pintu masuk perusahaan. Mereka menuntut dibayarkannya uang Jamsostek yang sejak 2003 belum pernah dibayarkan kepada mereka. Dikatakannya, total tagihan yang dituntut para karyawan adalah sebesar Rp. 167 juta. Aksi di picu setelah dua orang buruh PT Daya Mekar Tekstindo meninggal akibat kecelakaan kerja dan tidak memperoleh santutan semana layaknya (Pikiran Rakyat, 12 Januari 2011)
[11] Republika – 24 Desember 2010
[12] Kompas- 9 April 2010
[13] Informasi ini didapat dari aktivis serikat di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat pada 2009. Dalam diskusi tersebut terungkap fakta bahwa K3 bukan lagi masalah, karena tiap tahun ada lomba K3.
[14] Informasi ini diperoleh dari hasil diskusi dengan serikat buruh di Kabupaten Serang pada 9 Januari 2011.