Aman dan Sehat dalam Bekerja adalah Hak Dasar : Patuhi, Penuhi, Perbaiki!
Pada 2023 lalu, angka kasus kecelakaan kerja di Indonesia menurut data BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 370.747 kasus. Sekitar 93,83 % diantaranya adalah kasus peserta penerima upah; 5,37% kasus peserta bukan penerima upah; dan 0,80 % kasus peserta jasa konstruksi. Sementara data kecelakaan kerja di DKI Jakarta mencapai angka 23.399 kasus. Data ini merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui BPJS sebagai pihak yang mengelola laporan berdasarkan banyaknya kasus kecelakaan kerja yang dihitung berdasarkan klaim yang diterima dan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, menurut data yang dilansir oleh Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah buruh di Indonesia yang bekerja pada 2023 adalah 140 juta. Jumlah ini meningkat sekitar 8,8 juta orang atau sekitar 6,71 persen pada periode 2021 sampai dengan 2023. Sedangkan, jumlah buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS hingga September 2023, sebanyak 59,68 juta orang terdiri dari sekitar 67,43 % peserta aktif dan sekitar 32,57 % peserta non aktif. Artinya ada sekitar 80,32 juta orang buruh di Indonesia yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2023, sehingga jika pun terdapat kecelakaan kerja berpotensi tidak terdata dan tidak mendapat perawatan sebagaimana yang dibutuhkan. Mereka adalah para buruh konstruksi, buruh perikanan, buruh tambang, buruh farmasi, buruh percetakan, buruh rumah tangga, buruh garmen tekstil, buruh makanan minuman, buruh ritel, buruh jurnalis, buruh perkebunan, buruh transportasi, ojek online dan lain-lain.
Tidak terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan makin masifnya informalisasi tenaga kerja, terlebih setelah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja disahkan. Banyak tenaga kerja formal beralih status menjadi pekerja informal dan minim perlindungan sosial. Kalau terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja, maka tidak terpenuhi pelindungannya sesuai kebutuhan korban. Pekerja informal adalah mereka yang bekerja dalam ketidak-pastian status hubungan kerja bahkan tidak ada kejelasan kontrak kerja. Ketidakpastian hubungan kerja ini berdampak pada ketidakpastian atas upah/pendapatan, jaminan sosial, bahkan keamanan dan keselamatan kerja.
Bagi buruh perempuan, juga kerap mengalami pelecehan, kekerasan, hingga diskriminasi baik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi maupun seksualnya. Jihan Faatihah dari Perempuan Mahardhika menyampaikan bahwa masih adanya kekerasan dan pelecehan seksual pada buruh perempuan, salah satu faktornya adalah adanya relasi kuasa. Para atasan di perusahaan tidak mendukung adanya ruang aman kepada buruh perempuan, justru menjadi pelaku yang menggerogoti ruang aman bagi buruh perempuan. Hak maternitas seolah semakin langka didapat karena pemerintah dan pengusaha abai untuk mewujudkan dunia kerja yang aman, sehat, dan selamat. Bahkan jika pun, terjadi penyakit akibat kerja (PAK) pengusaha cuci tangan karena timbulnya PAK biasanya setelah pekerja sudah puluhan tahun bekerja, atau bahkan sudah tidak bekerja di suatu perusahaan. Hal itu “dianggap” bukan lagi tanggung jawab perusahaan.
Andi dari Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia menyampaikan bahwa saat terjadi kecelakaan kerja dan hendak melakukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan, justru pekerja merasa diping-pong untuk kembali ke perusahaan, dan saat datang ke perusahaan disampaikan bahwa itu tanggung jawab BPJS. Hal ini adalah bentuk lempar-lemparan tanggung jawab. Sementara itu, Sholihin dari Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) menyampaikan tangapannya terkait situasi K3 saat ini bahwa buruh seperti dijadikan kelinci percobaan. Jika ada kejadian fatal dulu, baru perusahaan melakukan tindakan, belum ada upaya preventif yang memadai atas kecelakaan kerja yang memadai. Lebih parahnya lagi, kasus kecelakaan kerja bahkan ditutup-tutupi demi meraih “zero accident”. Atas situasi tersebut, maka pemenuhan hak atas informasi seperti peningkatan kapasitas akan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selayaknya dilakukan oleh perusahaan, dan bukan hanya sekedar formalitas seperti spanduk spanduk bertuliskan utamakan K3.
Isu kesehatan mental, saat ini juga belum mendapat perhatian dari pemerintah dan pengusaha. Banyak atasan-atasan di tempat kerja yang melakukan praktik kekerasan secara verbal demi menunjukkan relasi kuasanya agar para buruh makin cepat dalam melakukan produksi, tapi hal itu justru semakin membuat buruh tertekan dan tidak nyaman dalam menjalankan pekerjaannya. Kondisi stres, panik, depresi, ketakutan menghantui buruh dalam bekerja jika dibawah tekanan. Data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2022, sekitar 12 miliar hari kerja hilang per tahun karena depresi dan rasa cemas yang dihadapi oleh pekerja. Oleh karena itu, menjadi keliru bahwa kekerasan verbal atasan dalam bentuk caci maki adalah demi memicu produktivitas. Justru sebaliknya, kekerasan verbal dapat menurunkan produktivitas yang beresiko bagi kesehatan mental pekerja dan kesehatan produktivitas perusahaan.
Pada peringatan Hari Perkabungan Buruh Internasional (International Workers Memorial Day’s) 2024 ini adalah momen bagi gerakan buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk kembali menyuarakan tuntutan atas pemenuhan. Jumisih dari Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION) Indonesia menyampaikan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga sudah selayaknya direvisi, karena keberadaan undang-undang ini sudah tidak relevan digunakan saat ini. Apalagi terkait ancaman pidana atas pelanggaran pemenuhan hak atas keselamatan kerja dalam undang-undang tersebut hanya 3 bulan atau denda Rp 100.000 rupiah. Jelas, dalam masa saat ini, ketentuan itu dianggap enteng oleh para pemberi kerja.
Hari Perkabungan Buruh Internasional bukan hanya seremonial, tetapi sebagai upaya mengingat kembali para kawan buruh diseluruh dunia yang telah meninggal akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Selain itu, juga sebagai upaya meneguhkan komitmen untuk memperjuangkan dunia kerja yang aman, sehat, dan selamat. kerja sama beragam pihak dibutuhkan untuk ini.
Terima kasih untuk berbagai pihak yant terlibat dalam Aliansi Perkabungan Buruh Internasional: Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/FSBPI, Perempuan Mahardhika, Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia, Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK), Federasi Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), RESISTANCE, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Gusdurian Jakarta, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Pekerja Perikanan, dan Serikat Buruh Migran Indonesia. Selamat menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 2024. Mari teguhkan tekad dan semangat untuk mewujudkan dunia kerja yang adil dan setara.
Penulis : Jumisih