IWMD 2023 : Tak Ada Pekerjaan Seharga Nyawa
(Kab. Bandung, 27 April 2023) Menjelang peringatan Hari Perkabungan Buruh Internasional atau International Worker Memorial Day (IWMD) yang diperingati pada setiap 28 April, dan juga peringatan hari buruh sedunia pada 1 mei mendatang, perwakilan anggota KSN (Konfederasi Serikat Nasional) Kab. Bandung dan LION (Local Initiative for OSH Network) Indonesia melakukan ziarah kubur seorang kawan buruh yang meninggal karena kecelakaan kerja.
“Siang ini, kita disini untuk berdoa bersama bagi kawan kita almarhum Atep Yayat, juga bagi kawan kawan buruh lainnya yang cidera, sakit dan meninggal di tempat kerja” ujar Ruhiyat perwakilan dari KSN Kab. Bandung di pemakaman umum kampung Sukaraja, Solokanjeruk, Kab. Bandung.
International Workers Memorial Day (#IWMD) – 28 April atau hari perkabungan para buruh sedunia didedikasikan untuk memperingati mereka, para pekerja yang meninggal, sakit dan terluka karena pekerjaannya. Sejak 2002, badan perburuhan internasional (ILO) menetapkan 28 sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Buruh di Tempat Kerja. Banyak negara telah menetapkan hari tersebut sebagai hari nasional perkabungan buruh.
(Alm) Atep Yayat merupakan kepala keluarga dan seorang buruh pabrik garmen di kawasan Kabupaten Bandung. Beliau meninggal karena kecelakaan kerja pada 2010 silam, disaat terjadi banjir, Atep sebagai seorang teknisi mencoba memperbaiki instalasi listrik, dan tiba-tiba beliau tersengat listrik. Dugaan para pekerja saat itu, aliran listrik tidak dimatikan semuanya.,
Ruhiyat dan teman bekerja lainnya berusaha untuk menyelamatkan, namun Atep meninggal saat itu juga di tempat kejadian. “Saat itu tidak banyak yang bisa kami lakukan, saya bersama teman-teman hanya bisa membantu untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai pekerja, Alhamdulillah keluarga korban mendapatkan baik itu dari BPJS (ketenagakerjaan) maupun pesangon dari perusahaan.” Ungkap Ruhiyat.
Kisah tentang Atep mungkin bukanlah hal yang biasa di Indonesia, kejadian 13 tahun lalu yang dialami Almarhum masih sering menimpa para buruh hingga saat ini. Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (2022) tercatat peningkatan jumlah klaim jaminan kematian kerja dari 30.094 pada tahun 2020 menjadi 104.769 pada tahun 2021. Sementara klaim kecelakaan kerja dari 221.740 (2020) menjadi 234.370 (2021). Sementara menurut laporan Profil K3 Indonesia 2022 (Kemnaker, 2022), tingkat fatalitas Kecelakaan Kerja dan Kematian Kerja mencapai 21,37% per 100.000 pekerja di tahun 2021, meningkat dari tahun sebelumnya 11,12 % (2020) dan 13,07 % (2019).
Menurut Pupun Supendi dari LION Indonesia, sebuah NGO yang fokus pada isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, data kasus kecelakaan kerja di Indonesia hanyalah bagian dari fenomena gunung es. “Data yang dipublikasikan pemerintah saat ini, mayoritas hasil laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim Kecelakaan kerja, sementara itu belum semua pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan atau sengaja ditutup-tutupi untuk menghindari sanksi dan melindungi nama baik perusahaan, hingga akhirnya para korban diabaikan dan tidak mendapatkan keadilan”. Ujar Pupun.
Jumlah buruh yang terluka, sakit bahkan meninggal dunia tentunya bukan hanya sekedar statistika. Bagi buruh, kehilangan seorang kawan yang meninggal disaat sedang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan harkat derajatnya jauh lebih bermakna mendalam ketimbang sajian data data yang estetik. Rasa kehilangan, kesedihan, dan kegundahan bagi buruh yang ditinggal oleh rekan yang meninggal atau cacat tetap adalah rasa yang tidak tergambarkan oleh statistika.
Tak ada seorang buruh pun yang ingin mengalami kecelakaan kerja. namun, pada saat terjadi, kecelakaan kerja tidak pernah dianggap sebagai sebagai sesuatu yang sistematis, para pekerja yang menjadi korban malah sering kali dianggap sebagai penyebabnya. “Seringkali para buruh yang mengalami kecelakaan kerja dianggap sebagai pekerja yang lalai atau tidak kompeten, tidak melihat apakah perusahaan sudah menjalankan SOP (Standard Operating Procedure) terkait K3, adakah pelatihan K3 bagi buruh?, atau tersedianya Alat Pelindung Diri yang berbasis resiko.” Ungkap Ruhiyat.
Para buruh berhadapan secara tidak seimbang dengan perusahaan di berbagai isu hak pekerja, termasuk hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Semakin rentan status kerja, semakin rentan juga perlindungan atas hak K3.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO, 2016) dalam WHO/ILO Joint Estimates of the Work-related Burden of Disease and Injury, 2000-2016: Global Monitoring Report, resiko jam kerja panjang terelasi terhadap penyebab 750.000 kematian, dan polusi udara menyebabkan 450.000 kematian di dunia yang terelasi dengan hubungan kerja.
“Fleksibilitas tenaga kerja dan hilangnya jaminan upah yang layak pada akhirnya akan mendorong para pekerja untuk menambah jam kerja agar memiliki uang tambahan, semakin lama jam kerja tentunya akan menambah resiko keselamatan dan kesehatan para pekerja” ungkap Pupun.
Keberadaan Serikat Pekerja /Buruh tidak hanya bagian dari kebebasan berorganisasi saja, namun tidak terlepas dari jaminan pemenuhan hak para buruh untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan bermartabat termasuk hak atas kesehatan dan keselamatan kerja. Namun sayangnya serikat buruh sering kali dianggap lawan daripada mitra strategis.
“Kita sudah terlalu sering mendengar para buruh yang mengalami kecelakaan kerja, stress karena pekerjaan, dilecehkan hingga mengalami keguguran ditempat kerja. Momentum IWMD dan Mayday ini menjadi bagian dari momentum kita bersama untuk meneguhkan arah perjuangan kita berserikat. Jangan ada lagi para anggota kita, kawan kawan kita yang menjadi korban atau dikorbankan ditempat kerja” ungkap Ruhiyat.
“Di hadapan nisan almarhum, kita tidak hanya berkabung dan melakukan refleksi bersama, tapi kami juga berjanji untuk sekuat tenaga berjuang bersama kawan-kawan anggota lainnya, agar tidak ada lagi kawan kawan buruh yang harus celaka karena pekerjaannya”. ungkap Ruhiyat.