Penyuluhan Hukum Terkait K3 Bagi Warga Binaan Perempuan
Bandung, 15/10/2021.
“K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) pada dasarnya adalah ilmu tentang pencegahan kecelakaan kerja, tidak hanya tentang melindungi asset perusahaan atau agar perusahaan tetap produktif, tidak terganggu, tapi sesungguhnya ini tentang melindungi para pekerja, atau siapapun yang berada di tempat kerja. Tidak ada satupun yang harus cidera, sakit bahkan meninggal karena pekerjaannya.” Ujar Ajat Sudrajat dari LION Indonesia di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung.
Siang itu, sekitar 35 warga binaan Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung mengikuti kegiatan rutin penyuluhan hukum, dan hari itu LION Indonesia mendapatkan kesempatan yang sangat berharga untuk memberikan penyuluhan hukum dengan tema “Dasar-Dasar Hukum K3”. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan atas kerja sama antara Yayasan – Lembaga Bantuan Hukum Tohaga Masagi dan Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung.
Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Pendidikan dasar dasar hukum K3 yang menjadi tema pada penyuluhan hukum kali ini ditujukan untuk memberikan pembekalan bagi para warga binaan mengenai hak dan kewajiban para pekerja atas tempat kerja yang sehat dan aman, yang sebagaimana termuat dalam UU no 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan puluhan peraturan turunannya.
Para peserta penyuluhan hukum yang terdiri dari para perempuan, maka K3 bagi para pekerja perempuan menjadi salah satu diskusi yang menarik. Pekerja laki-laki dan perempuan tidak sama secara biologis (perbedaan jenis kelamin) dan pekerjaan yang mereka lakukan, kondisi kerja mereka dan bagaimana mereka diperlakukan oleh masyarakat tidak sama (perbedaan gender). Hal ini menjadikan adanya beberapa perbedaan yang dapat mempengaruhi risiko atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja perempuan, seperti bekerja di sektor tertentu dan jenis pekerjaan tertentu, tanggung jawab ganda di tempat kerja dan di rumah, hingga Kurang terwakili di tingkat supervisor dan manajemen. Seringkali perbedaan ini tidak diakui dalam praktik keselamatan dan kesehatan. Terlebih lagi, beban kerja dan risiko terkait stres bagi wanita di tempat kerja sering diremehkan.
Selain terkait Dasar-dasar K3, penyuluhan hukum ini juga di tutup dengan pemberian materi pelatihan dan diskusi terkait advokasi kecelakaan kerja dan jaminan sosial untuk Tenaga kerja.
“Meskipun waktu diskusi kita sangat singkat, namun kami berharap apa yang kita diskusikan hari ini menjadi bekal yang positif dan berguna bagi kita semua di masa depan” tutup Sofia dari Yayasan Tohaga Masagi pada kegiatan penyuluhan hukum ini.