
Kerentanan Berlapis dan Ketakutan yang Diproduksi Dunia Kerja
Seri “Pekerjaan yang Mengambil Kehidupan” (2 dari 4)
“Kami merasa terancam pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu. Ini salah satu target perusahaan, melihat kondisi perusahaan tambang yang lebih banyak membutuhkan pekerja laki-laki dibanding perempuan,” ujar Yuli (bukan nama sebenarnya), buruh perempuan tambang nikel di Morowali.
Kekhawatiran yang dirasakan Yuli bisa membuat tubuh dan pikirannya selalu berada dibawah kewaspadaan. Tak ada yang menjamin, seolah kapan saja dia dapat dipecat.
Apa yang dialaminya memperlihatkan bagaimana ketidakamanan kerja tidak dialami semua buruh dengan cara yang sama. Bekerja di Industri yang menganggap tenaga laki-laki lebih dibutuhkan menjadikan perempuan lebih rentan.
Wajah kerentanan buruh lainnya di kawasan industri ekstraktif digambarkan oleh Wati (bukan nama sebenarnya). “Yang paling mendalam kami khawatirkan adalah tidak merasa aman secara fisik maupun seksual, hak kesehatan reproduksi tidak dilindungi, serta tidak memiliki jaminan pekerjaan yang layak. Semuanya terjadi di lingkungan yang didominasi laki-laki dan minim ruang aman untuk berbicara,” tutur Wati.
Siti (bukan nama sebenarnya), buruh pabrik garmen di Jakarta Utara, memiliki kisah lainnya. “Sebagai buruh dan ibu, saya harus kuat menjalani peran ganda ini demi perekonomian keluarga. Di sisi lain ada kekhawatiran terhadap didikan anak, mengingat waktu saya di pabrik delapan jam dan waktu pulang pergi tiga jam setiap hari,” tuturnya.
“Sampai di rumah harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan mengurus tiga anak, sehingga waktu istirahat tidak cukup,” tambah Siti.
Keluar dari pintu pabrik dan setiba di rumah, beban kerja buruh perempuan berikutnya sudah menunggu. Pekerjaan domestik dan pengasuhan tetap menunggu di rumah.
Jika dihitung dengan waktu berangkat ke pabrik dan pulang pulang ke rumah, hari kerja seorang buruh perempuan seperti Siti melebihi tujuh atau delapan jam. Standar waktu yang menjadi batas kesehatan seorang buruh untuk bekerja dalam kondisi di bawah Nilai Ambang Batas (NAB).
Waktu untuknya bekerja bisa bertambah jika ia diperintahkan untuk lembur. Tambahan jam kerja yang seharusnya memerlukan persetujuan pekerja yang artinya sukarela tanpa paksaan, tetapi dalam praktiknya sulit untuk ditolak. Siti sendiri membutuhkan penghasilan tambahan, sementara penolakannya bisa saja menjadi catatan buruk atas kinerja dan berujung pada kontrak yang tidak diperpanjang.
Meski bisa berlangsung setiap hari dan terbawa hingga ke rumah, tekanan berlapis bagi buruh perempuan seolah dianggap urusan pribadi. Padahal beban fisik dan psikososial yang dialami para buruh perempuan ini rasakan, ia tidak lahir dari ruang hampa, semua berasal dari pekerjaan yang dirancang oleh si pemberi kerja.
Sehingga ketakutan yang dirasakan itu bukan kebetulan dan bukan sifat bawaan buruh. Ia diproduksi secara sistematis oleh cara kerja diatur. Restrukturisasi organisasi dan meluasnya hubungan kerja jangka pendek merupakan mekanisne yang dibangun untuk menciptakan ketergantungan dan kepatuhan buruh demi kelangsungan ekonomi mereka.
Bentuk paling ekstrem dari kerentanan ini dialami pekerja rumah tangga (PRT), yang mayoritas perempuan. PRT bekerja di ruang di ruang privat rumah si pemberi kerja.
“Kami bekerja di lantai empat dan nyaris tidak pernah keluar kalau tidak seizin majikan,” kata Rina (bukan nama sebenarnya), PRT salah satu korban selamat setelah melompat dari Lantai 4 rumah pemberi kerjanya di Kawasan Benhil, Jakarta.
Pada rabu, 22 April 2026, Rina dan satu temannya nekat melompat karena merasa tidak betah dan diduga mendapat teguran bernada tinggi dari majikan sesaat sebelum kejadian. Sayangnya, pada kejadian itu temannya meninggal dunia.
Tempat kerja yang terisolasi dari sosial menjadi bentuk paling telanjang dari bahaya psikososial, ketika seseorang kehilangan kendali atas waktu, ruang, dan hubungan sosialnya sekaligus. Kerentanan ini bertambah besar karena PRT belum memiliki organisasi yang kuat, sehingga akses terhadap informasi hak kerja, pengetahuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan mekanisme pengaduan yang masih sangat terbatas.
Rasa takut yang berakumulasi menjadi penyakit dan kematian
Semua kondisi di atas punya satu kesamaan. Dalam catatan kecelakaan kerja, tidak satu pun darinya berbentuk insiden. Tanpa ada tanggal kejadian, tidak ada saksi.
Semakin tidak pasti status kerja, semakin besar pula beban kerja, jam kerja, dan risiko kesehatan yang ditanggung buruh, mulai dari stres, kelelahan kronis, hingga depresi. Ketakutan yang membungkam dan membuat buruh diam. Di tempat kerja yang buruhnya diam, perundungan, intimidasi, serta pelecehan dan kekerasan menemukan lahan paling subur.
Laporan ILO[1] menyebutkan lebih dari 840.000 jiwa meninggal setiap tahunnya yang terkait langsung dengan risiko psikososial di tempat kerja. Sebagian besar (783.694 kematian) disebabkan oleh penyakit kardiovaskular berat (seperti serangan jantung dan stroke) yang dipicu oleh stres kronis, sementara sekitar 56.394 kematian disebabkan oleh gangguan mental, termasuk bunuh diri.
Laporan ini menempatkan ketidakamanan kerja sebagai salah satu dari lima faktor risiko psikososial utama, bersama ketegangan kerja, ketimpangan usaha dan imbalan, jam kerja panjang, serta perundungan dan pelecehan.
Salah satu hak mendasar buruh adalah menolak pekerjaan yang tidak aman. Namun, ketakutan akan kehilangan pekerjaan menjadi hak ini sulit untuk dipenuhi.
Buruh bukan tidak tahu risiko ditempat kerjanya. Tubuh buruh mendeteksi langsung paparan debu, bahan kimia, hingga suhu diatas NAB menjadi alarm alami yang muncul dengan batuk, sakit pinggang, sesak nafas hingga pusing yang mereka rasakan. Begitupun dengan penilaian risiko psikososial, sayangnya penilaian itu tidak ikut memeriksa relasi kuasa dan praktik diskriminatif yang dapat menciptakan atau memperbesar risiko.
Yang tidak terlihat dalam statistik
Ekonomi informal dan kerja mandiri seperti kondisi kerja seorang PRT menjadi keadaan yang dapat memperbesar paparan risiko psikososial. PRT sebagai yang paling terpapar, paling sedikit terlindungi, dan paling tidak terlihat oleh sistem pengawasan mana pun.
ILO memperkirakan 23 persen pekerja di dunia pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan atau pelecehan sepanjang kehidupan kerjanya, dengan kekerasan psikologis sebagai bentuk yang paling banyak dialami, yaitu 18 persen. Angka ini disusun dari pengalaman yang dilaporkan. Di lingkungan yang minim ruang aman untuk berbicara, angka sebenarnya hampir pasti lebih besar daripada yang tercatat.
Kesulitan itu diakui ILO sendiri dalam laporannya. Syarat pembuktian, terutama dalam menetapkan hubungan antara gangguan kesehatan dan pekerjaan, terus memengaruhi cara pengaduan ditangani dan cara kewajiban hukum diterapkan dalam praktiknya.
ILO juga menempatkan ketersediaan data terpilah menurut karakteristik pekerja sebagai salah satu agenda yang harus dibenahi, karena tanpa itu kelompok yang paling terpapar tidak akan pernah terlihat dalam statistik.
Penulis:
Jumisih – Ketua Dewan Buruh Nasional – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
Ajat Sudrajat – LION Indonesia
Tulisan kedua ini merupakan bagian dari seri “Pekerjaan yang Mengambil Kehidupan”. Tulisan ketiga dalam seri ini akan masuk ke satu sektor yang justru punya budaya keselamatan paling ketat di Indonesia, yaitu penerbangan, untuk memeriksa apakah ketatnya aturan keselamatan berbanding lurus dengan perlindungan kesehatan mental pekerjanya.
[1] Laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) The Psychosocial Working Environment: Global Developments and Pathways for Action dirilis pada 22 April 2026,



