Serikat Buruh dan Lembaga Bantuan Hukum Deklarasikan Forum Komunikasi Sadar K3

Tempat kerja masih menjadi tempat berbahaya yang mengancam keselamatan dan kesehatan buruh. “Dari total 177.000 kecelakaan kerja (KK) yang terjadi pada tahun 2020, sebanyak 60 % terjadi di tempat kerja. Angka itu pun diperoleh dari data pekerja yang terdaftar dari BPJS Ketenagakerjaan saja. Artinya ini adalah fenomena gunung Es dimana kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) pasti jumlahnya lebih dari itu” ujar Benazir Syintia Guna dalam seminar keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di hadapan para pimpinan dan anggota serikat buruh di Semarang (30/6/2022).

Seminar dengan tema “Berserikat untuk tempat kerja yang aman dan sehat” ini diinisiasi oleh Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia dan diikuti oleh berbagai serikat buruh dan juga organisasi sipil seperti lembaga bantuan hukum di daerah Jawa Tengah. Selain sebagai bagian dari peningkatan kapasitas, seminar ini bertujuan untuk menginisiasi kerja bersama untuk memperjuangkan hak atas tempat kerja yang sehat dan aman bagi semua.

Pekerjaan yang layak tidak hanya terkait dengan upah dan status kerja saja. Hak atas tempat kerja yang sehat dan aman juga merupakan bagi dari pekerjaan yang layak, bagian tak terpisahkan dari hak setiap pekerja tanpa memandang status kerja.

Serikat buruh memiliki peran strategis dalam mewujudkan tempat kerja yang sehat dan aman. Setiap perusahaan yang memiliki jumlah pekerja 100 atau memiliki resiko tertentu harus mempunyai Sistem Manajemen K3 (SMK3). “Serikat Buruh harus berperan aktif dalam mengimplementasikan K3 sebagai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk menerapkan SMK3 diperusahaan. Bersama-sama pengusaha mewujudkan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif” ujar Bung sugiarto pengurus Cabang PPMI Semarang.

Hal senada juga disampaikan oleh Sodik, “Selaku pengurus Serikat pekerja, kita jangan hanya menjadi pemanis, menyerahkan segalanya kepada perusahaan. Namun serikat pekerja harus berperan aktif untuk terlibat dalam P2K3.  Memberikan masukan kepada pengusaha bahwa K3 adalah hak asasi manusia, sehingga perbaikan tempat kerja harus terus dilakukan” tandas pria yang bertugas di bidang advokasi DPD SP KEP KSPI Jawa Tengah.

Dalam seminar tersebut juga Firman Budiawan, SH., MH. Selaku manager advokasi LION Indonesia membagikan pengalamannya dalam mengadvokasi kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang berhubungan dengan Asbes sebgai salah satu bahan beracun berbahaya yang bersifat karsinogenik. “Pada tahun 2017 kami bersama Indonesia Ban Asbestos Network (INA-BAN) berhasil mengadvokasi kasus PAK akibat asbes yang pertama di Indonesia” ujar Firman.

“Banyak sekali tantangan dan hambatan dilapangan dalam pengadvokasian PAK, khususnya terkait Asbes, seperti fasilitas atau alat untuk mendiagnosa yang masih minim serta dokter yang memiliki kaspasitas terkait Asbestosis (penyakit yang disebabkan oleh asbes) jumlahnya masih sedikit.” Tambah Firman.

Siti Kristina salah satu buruh yang menjadi korban PAK yang disebabkan oleh asbes juga turut hadir dan berbagi pengalaman tentang betapa sulitnya mendapatkan pengakuan negara atas PAK yang dialaminya. “saya bersama LION dari tahun 2008 memperjuangkan terkait kasus ini. Baru tahun 2017 mendapat pengakuan dari BPJS” didepan para peseta Bu siti bercerita tentang bahayanya asbes.

Peran serikat dalam perjuangan K3, juga menghadapi banyak persoalan yang terkait. Sebagaimana kita ketahui bersama, Industri di Indonesia sudah mulai melakukan relokasi dari kawasan JABODETABEK ke daerah jawa tengah dengan alasan upah yang lebih rendah, sedangkan masih banyak buruh yang masih enggan untuk berserikat.

“Pembangunan kawasan Industri batang, pembangunan kawasan Jababeka 2 menunjukan Jawa tengah kedepan akan menjadi daerah Industri. Jika kita tidak mempersiapkan diri untuk membangun kesadaran berserikat, membangun kesadaran pentingnya K3, maka pekerja hanya akan menjadi korban” Ujar Tuti, divisi perburuhan dan perlindungan perempuan LBH Semarang.

Kegiatan seminar diakhiri dengan deklarasi jaringan Forum Komunikasi Sadar K3 wilayah Jawa tengah. Berbagai serikat buruh dan LBH yang turut hadir diantaranya PPMI SPSI, TSK – SPSI, RTMM – SPSI, KSBSI GARTEKS, KEP-KSPI demak dan semarang, LBH APIK dan LBH Semarang. Mereka menyetujui untuk dibentuknya forum komunikasi bersama sebagai upaya mewujudkan tempat kerja yang sehat dan aman untuk sekarang dan generasi yang akan datang.

You may also like...