Himpunan Informasi Tragedi Kebakaran Pabrik Mercon di Kosambi, Kab. Tangerang

  1. Pabrik mercon sudah beroperasi 2 bulan

  2. Ledakan berawal dari depan gedung

  3. Korban meninggal menumpuk di belakang pabrik

  4. Jumlah korban meninggal sebanyak 49 orang, 3 orang dibawah umur dan 46 orang luka bakar. Semua sulit diidentifikasi.

  5. Kebakaran disebabkan percikan api pengelasan atap oleh salah satu pekerja

  6. Pekerja tersebut bernama Subarna Ega. Pekerja diperintahkan oleh penanggungjawab operasional pabrik, Andri Hartanto

  7. Percikan api mengenai 400kg bahan untuk kembang api

  8. Pengelasan dilakukan di kanan atas bagian pabrik

  9. Andri Hartanto dan Subarna Ega menjadi tersangka. Pemilik pabrik, Indra Liyono juga menjadi tersangkaDijerat pasal 359 dan 188 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan korban jiwa dan perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

  10. Subarna Ega masih dalam proses pencarian

  11. Belum ditemukan nama Subarga Ega yang menjadi korban jiwa

  12. Petugas pemadam kebakaran mengaku mendapati pintu utama pabrik terkunci

  13. Kepala BPBD Tangerang juga mengaku pintu utama pabrik terkunci

  14. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya bersikukuh pintu utama tidak terkunci karena ada beberapa karyawan yang keluar lewat pintu utama

  15. Korban dibawah umur yang meninggal berumur 14 tahun, Wawan 17 tahun, Siti Fatimah 15 tahun

  16. Indra dan Ardi dijerat dengan undang-undang ketenagakerjaan pasal 74 juncto pasal 183. Ancaman 5 tahun karena diduga memperkerjakan anak-anak

  17. Anggota Komnas HAM menuturkan berdasarkan hasil wawancara dengan korban yang selamat 60% pekerja adalah wanita anak-anak. Mereka bekerja di bagian pengemasan

  18. Pekerja pabrik direkrut secara borongan dan tidak memiliki data pekerja

  19. Menurut ketua umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), upah yang diberikan kepada buruh dewasa Rp.50.000 dan Rp.40.000 buruh anak per hari. Hal ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan 2013 tentang upah dan pekerja anak.

  20. Hanya 10 dari 103 pekerja yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

  21. BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan kepada korban asal perusahaan bertanggung jawab penuh

  22. Salah satu warga yang tinggal di sekitar pabrik mengetahui bahwa pabrik tersebut digunakan hanya untuk menyimpan pasir cina

  23. Siane dari Komnas HAM menuturkan bahwa industri petasan tersebut memiliki izin industri kecil. Seharusnya dikategorikan berbahaya

  24. Pelanggaran yang dilakukan tidak adanya fungsi kontrol dari pengawas tenaga kerja yang seharusnya mendatangi setiap perusahaan, mempunyai data perusahaan, dan menjamin hak-hak normatif buruh

  25. Perusahaan tidak memiliki jalur evakuasi

  26. KPBI mendesak revisi UU No. 1 Tahun 1970 mengenai sanksi yang ringan yaitu denda hanya Rp.100.000

  27. Pengawasan harus ditingkatkan, harus turun ke lapangan mendata perusahaan, identifikasi perusahaan mana saja yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi dan memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan diterapkan oleh perusahaan.

  28. Komisi IX DPR RI mengajukan usulan revisi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sesuai dengan tuntutan keselamatan kerja saat ini sebagai usul inisiatif pemerintah, dan Komisi IX mengusulkan pembentukan Panja tentang standard Kesehatan dan Keselamatan Kerja.  *Diolah dan dikutip dari berbagai sumber

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *