Perusahaan Pemasok Mitsubishi Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan
Pemberangusan serikat buruh semakin massif dilakukan oleh perusahaan, salah satunya dirasakan oleh para buruh yang bekerja untuk PT Senopati Fujitrans Logistic Sevices (PT Senfu). PT Senfu adalah vendor dari Kramayuda Tiga Berlian yang berlokasi di MM 2100, Cibitung, Bekasi. Yang menyimpan dan menyalurkan spert part merk Mitsubhisi yang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 7 dan ayat 8, dan pasal 66.
Suroto (30th) yang merupakan salah satu karyawan di PT Senfu mengatakan, setelah ia dan kawan-kawannya mendaftarkan untuk membentuk serikat, ia bersama 72 karyawannya di PHK sepihak. “Selang beberapa waktu itu langsung di PHK. Tanggal 8 November 2018 kita mendaftarkan, lalu tanggal 12 kita baru dapat, dan taggal 13 kita langsung di PHK secara sepihak,” papar Suroto di sela-sela aksi di halaman depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Senin (13/5/2019).
Suroto mengatakan bahwa alasan dari perusahaan tidak jelas, yaitu semua buruh tidak bisa mengiktui dinamika perusahaan. Namun, Suroto bersama para buruh yang di PHK menolak keras alasan itu. Karena secara operasional produksi tercapai. Pertama, pengiriman tercapai. Kedua, tidak ada delay.
“Sehari sebelum di PHK kita di sms, ada juga yang ditelvon. Satu dua orang diberi informasi bahwa waktu kerjanya telah habis. Padahal, sebagian baru ada yang tandatangan kontrak, dan disamping itu masih ada yang sisa kontraknya masih panjang,” ungkapnya.
Setelah itu, tepat pada tanggal 13 November 2018, Suroto bersama para buruh yang lain pergi bekerja seperti biasa. Namun, setelah sampai di tempat kerja buruh yang berjumlah 73 karyawan yang memilih untuk bersrikat tersebut diotomatiskan. Yaitu nama yang sudah didata dikembalikan ke PT Graha Indotama Taramedia (GIT) selaku perusahaan outsourcng. Mengenai hal tersebut, PT Senfu telah melakukan PHK terhadap buruh-buruhnya tanpa melalui ketentuan Undang-Undang.
Selain itu, PT. Inchkoh Indonesia sebagai Vendor tier PT Mitsubishi Motors Indonesia yng memproduksi had lamp untuk merk mobil Mitsubhisi yang mana PT Inchikoh Indoensia melakukan pelanggaran penggunaan PKWT yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu Komite Solidaritas Perjuangan Buruh bersama buruh PT Senfu dan Inchikon melakukan aksi di depan halaman Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, dan juga Dealer Resmi Mitsubhisi untuk menyampaikan bahwa Mitsubhisi harus bertanggung jawab atas pelanggaran di perusahaan pemasoknya.
Terkait hal tersebut, KSPB menuntut agar para buruh PT Senfu mempekerjakan kembalu buruh anggpta SBBI PT Inchikoh Indoensia yang di PHK dan angkatan ke-11 anggota dan pengurus SBBI PT Inchikoh Indonesia menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 59 Ayat 7 Undang-Undang Ketenagakerajan. Selain itu, pekerjakan kembali buruh PT Senfu yang dikenai PHK sepihak sesuai hasil nota pemeriksaan Khusus Nomor: 560/B-7429/UPTD-WIL-II/XII/2018.
Selain itu, massa buruh juga menuntut agar Disnakertrans melakukan tindakan tegas atas dugaan malpraktek administrasi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pengawas ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat. Salah satunya adalah adanya dugaan Pelanggran PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di PT. Ichikoh Indonesia yang dilakukan oleh Pengawas wilayah II Jawa Barat yang mana saat pemeriksaan berlangsung tidak mau menunjukan Surat Tugas dari atasan meski berulang kali diminta oleh pihak pelapor/serikat, tidak di mintanya tanda tangan pihak pelapor/serikat pada Berita Acara Pemeriksaan Khusus oleh pemeriksa dari Pengawas wilayah II Jawa Barat setelah pemeriksaan selesai bahkan sampai dengan keluarnnya Nota Pemeriksaan Khusus tersebut.
“Ditemukannya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh pihak Terlapor/Perusahaan pada surat Perjanjian Kerja dan Pemberitahuan Perpanjangan Perjanjian Kerja hal ini membuktikan kuatnya dugaan malprakatek oleh Pemeriksa dari Pengawas wilayah II Jawa Barat yang nyatanya hal tersebut lolos saat pemeriksaan sehingga merugikan pihak pelapor atau serikat,” ungkap Koordinator Aksi, Mazdam.
*Puji Fauziah