Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Diduga Lakukan Malpraktik, Fsedar Laporkan Ke Ombudsman

Bandung, — Sebagai penyelenggara negara, pegawai pengawas ketenagakerjaan seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan yang berlaku, khususnya Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pegawai pengawas berkewajiban menegakkan norma-norma kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan sehingga mengurasi perampasan terhadap hasil kerja buruh, mempertahankan hak-hak normatif buruh dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat dan Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) Bandung mendatangi Ombudsman Jawa Barat di Jalan Kebon Waru Utara, No. 1, Bandung, Kamis (21/3/2019).

Perwakilan F-Sedar, Saiful mengatakan kedatangannya ke Ombudsman untuk melaporkan pengawas dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat yang dianggap tidak becus dalam menguru laporan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak buruh. “Ketika kami meminta memasukkan laporan, kami banyak menemukan kesulitan ketika menemui instansi pemerintahan,” ungkapnya.

Menurutnnya, penyimpangan-penyimpangan norma kerja yang diadukan tidak ditangani secara profesional, di mana nota pemeriksaan pegawai pengawas tidak sesuai dengan dalil-dalil penyimpangan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) yang diajukan untuk diperiksa. Pegawai pengawas terkenas mengindari mengeluarkan hasil pemeriksaan penyimpangan PKWT berdasarkan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya sesuai dengan Pasal 59 ayat 1.

“Dalam kasus penyimpangan PKWT (kontrak) PT Nanbu Plastics Indonesia, pegawai pengawas menetapkan sttus buruh harus berubah menjadi PKWTT dengan dalil pengusaha belum melaporkan daftar nama buruh ke Disnaker,” demikian tertulis dalam rilis.

Selain itu, kasus penyimpangan PKWT di PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT Senfu), menurut Saiful pegawai pengawas hanya menetapkan status kerja buruh berubah dari outsourcing menjadi buruh yang memiliki hubungan kerja dengan PT Senfu. Menurutnya, pegawai pengawas juga tidak menjawab permohonan serikat pekerja mengenai penetapan status PKWTT untuk buruh-buruh PT Senfu tersebut.

Dalam kasus ini, pemeriksaan tidak berdasar aduan dari pelapor yaitu dugaan pelanggaran Pasal 64, 65, dan 66 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. “Namun pihak pegawai pengawas menggunakan dasar Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 Perihak Tata Cara Pelaksanaan Pemborongan. Dari sini jelas pihak pegawai pengawas mengabaikan dasar hukum dan juga bukti-bukti yang pelapor ajukan,” papar Saiful.

Tidak hanya itu, begitu juga dalam kasus FamilyMart, menurutnya, saat pemeriksan khusus tidak melibatkan pihak pelapor yaitu serikat pekerja. “Malahan pihak serikat pekerja tidak mengetahui kalau telah terjadi pemeriksaan. Pihak serikat tidak diberitahu secara tertulis maupun melalui panggilan telepon bahwa akan ada pemeriksaan khusus tersebut sehingga pihak serikat tidak hadir saat pemeriksaan,” ungkapnya. Lanjut Saiful, selain itu, isi dari nota pemeriksaan tidak sesuai dengan aduan yang dilakukan oleh pihak serikat.

Hal lain juga terjadi penyimpangan PKWT di PT. Inchikoh Indonesia, pegawai pengawas malah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan PKWT di PT Inchikoh Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu serikat buruh, Ata B Udi mengatakan, banyak masalah ketika buruh melaporkan ke Disnaker. “Hampir semua serikat mengalami kendala, apalagi PKWT,” katanya.

Selain itu, Ata juga sangat menyayangkan pihak pengawas yang tidak pernah merespon tuntutan para buruh dan juga tidak menggubris ketika ada laporan masuk yang datangnya daru serikat pekerja. “Laporan dokumen sudah lengkap, tapi sama sekali tidak disentuh, tuntutan itu sama sekali tidak direspon. Bukti-bukti yang diberikan oleh buruh itu tidak dicek,” paparnya.

Mengenai hal tersebut, Kepala Ombudsman Wilayah Jabar, Haneda Sri Lastoto mengungkapkan bahwa Ombudsman mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan terhdap dugaan maladministrasi, dan juga penyalahgunaan wewenang. Namun dirinya menyampaian bahwa pada aspek ini lebih kepada penyimpangan perilakunya.

“Kalau perkarasnya sendiri memang harus menggunakan mekanisme 13/2003. Tapi dengan kualitas pengawas semacam ini memang diharapkan tidak melakukan penyimpangan dari cara menangani laporan-laporan di masyarakat, intinya sih sebenernya seperti itu. Dan ombudsman sendiri harus kami akui memang tidak sanggup bisa mengawasi secara ditail secara satu per satu,” jelasnya.

 

Reporter : Puji Fauziah

You may also like...